WN Prancis Terlantar 8 Hari di Gambir, Polisi Bantu Urus ke Imigrasi
Tangkapan Bitung — WN Prancis Terlantar Seorang warga negara (WN) Prancis terpaksa terjebak terlantar selama 8 hari di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, setelah mengalami masalah administratif dengan izin tinggalnya. Keberadaan pria tersebut yang tampak kebingungan dan tidak memiliki tempat tinggal yang jelas menarik perhatian masyarakat sekitar dan akhirnya mendapat bantuan dari pihak kepolisian untuk proses pemulihan statusnya.
Pria yang diketahui berinisial JF (32) ini, tiba di Indonesia untuk keperluan wisata beberapa minggu lalu, namun mengalami kesulitan setelah masa berlaku visa turisnya berakhir. JF tidak dapat memperpanjang visanya karena sejumlah dokumen yang tidak lengkap dan terjebak di Jakarta tanpa tujuan yang jelas.
Kronologi Kejadian: Terlantar di Stasiun Gambir
Kisah JF bermula pada 28 Januari 2026, saat ia tiba di Stasiun Gambir dengan membawa sejumlah barang pribadi. Tanpa visa yang valid dan dengan kondisi keuangan yang terbatas, ia terpaksa tinggal di area publik stasiun selama beberapa hari, mengandalkan sumbangan dari para pengunjung yang melihat kondisinya.
Beberapa warga yang kebetulan melihatnya mulai memberikan bantuan makanan dan minuman, serta menyarankan agar ia mencari bantuan dari pihak berwenang. Kondisi JF yang tampak kebingungan dan tidak dapat berkomunikasi dengan lancar memunculkan rasa empati dari masyarakat.
“Saya melihatnya duduk di dekat loket stasiun, tampak kebingungan dan tidak tahu harus pergi ke mana. Awalnya, saya kira dia hanya sekedar beristirahat, tapi lama-lama terlihat tidak ada tujuan jelas,” ujar Andi, salah satu pengunjung Stasiun Gambir yang sempat berinteraksi dengan JF.
Baca Juga: Ribuan Warga Venezuela Lawan Campur Tangan AS
WN Prancis Terlantar Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Kabar mengenai warga negara asing yang terlantar di stasiun Gambir akhirnya sampai ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Gambir segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap JF. Setelah melakukan pengecekan identitas, pihak kepolisian mengetahui bahwa JF merupakan seorang turis asal Prancis yang sudah tinggal lebih lama dari yang diizinkan dengan visa turis.
“Pada saat kami periksa, kami menemukan bahwa ia sudah melebihi batas masa berlaku visa, dan tidak memiliki dokumen yang memadai untuk tinggal di Indonesia lebih lama. Dia juga mengaku kesulitan mengurus perpanjangan visa karena masalah administratif,” ujar Kompol Eko Setiawan, Kapolsek Gambir.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihak kepolisian langsung menghubungi kedutaan besar Prancis di Jakarta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status JF, serta bantuan untuk proses pemulihan dokumen.
Bantuan dari Polisi dan Imigrasi
Pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk memastikan status izin tinggal JF, serta memberikan arahan mengenai prosedur hukum yang berlaku untuk warga negara asing yang terjebak dalam situasi serupa.
Imigrasi Jakarta Pusat merespons cepat dengan memberikan bantuan untuk memfasilitasi pemulihan status JF. “Kami berterima kasih kepada Polsek Gambir yang segera merespon kasus ini.





